get app
inews
Aa Text
Read Next : Farhan Prihatin Wisma MPR Ludes Terbakar, Bandung Kehilangan Cagar Budaya

Polda Jabar Tangkap 12 Provokator Kerusuhan Disertai Pembakaran di DPRD Jabar

Kamis, 04 September 2025 | 17:34 WIB
header img
Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus provokasi unjuk rasa anarkistis. (Foto: Agus Warsudi)

"Tersangka MAK juga membuat postingan berita bohong pada story Tiktok dengan kalimat ”peluru karet polisi bangsat” untuk memprovokasi massa," ucap Kombes Hendra.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 Kuhpidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana.

"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Seluruh tersangka ditahan di Mapolda Jabar," ujar Kombes Hendra.

Galang Dana

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan, seorang tersangka membuka donasi untuk mendukung aksi-aksi anarkistis mereka dalam demonstrasi.

Open donasi itu mereka sebarkan di media sosial berupa selebaran disertai nomor rekening.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut