Tampang Ririn Otak Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ririn alias Sobirin (35), tersangka otak atau pelaku utama pembunuhan 5 orang sekeluarga di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025) malam-Sabtu (30/8/2025) dini hari. Tersangka R tersanyata berstatus residivis kasus penganiayaan berat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari mengatakan, jeruji besi penjara tak membuat R jera melakukan kejahatan.
"Salah satu (pelaku) adalah residivis, pasal penganiayaan berat. R itu pelaku utama," kata Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Dalam aksi keji menghabisi nyawa lima orang, ujar Kombes Ade, R dibantu temannya berinisial Prio alias P (29), dengan iming-iming uang Rp100 juta. Tersangka P baru pertama kali melakukan kejahatan.
Akibat perbuatannya, tersangka R dan P dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Ini sadis, sadis betul, langsung dalam satu hari, dia (R) menghabiskan 5 nyawa sekaligus dan menguburkan di halaman belakang, sehingga pantas untuk diganjar hukuman paling berat," ujar Kombes Ade.
Editor : Agus Warsudi