get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Motif Tersangka Prio dan Ririn Habisi Nyawa Sachroni Sekeluarga di Indramayu

Tampang Ririn Otak Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu

Selasa, 09 September 2025 | 16:05 WIB
header img
Ririn alias Sobirin atau R (34), otak pembunuhan 5 orang sekeluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ririn alias Sobirin (35), tersangka otak atau pelaku utama pembunuhan 5 orang sekeluarga di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025) malam-Sabtu (30/8/2025) dini hari. Tersangka R tersanyata berstatus residivis kasus penganiayaan berat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari mengatakan, jeruji besi penjara tak membuat R jera melakukan kejahatan.

"Salah satu (pelaku) adalah residivis, pasal penganiayaan berat. R itu pelaku utama," kata Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Dalam aksi keji menghabisi nyawa lima orang, ujar Kombes Ade, R dibantu temannya berinisial Prio alias P (29), dengan iming-iming uang Rp100 juta. Tersangka P baru pertama kali melakukan kejahatan.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan P dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Ini sadis, sadis betul, langsung dalam satu hari, dia (R) menghabiskan 5 nyawa sekaligus dan menguburkan di halaman belakang, sehingga pantas untuk diganjar hukuman paling berat," ujar Kombes Ade.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut