get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Pusat Bank BJB di Bandung terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Terpidana Kasus Korupsi Bandung Smart City Yana Mulyana Bebas, Terlihat Hadiri Reuni Camat

Minggu, 14 September 2025 | 22:48 WIB
header img
Yana Mulyana (lingkaran merah), terpidana korupsi Bandung Smart City, saat menghadiri acara reuni mantan camat. (FOTO: tangkapan layar Instagram)

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Dengan putusan ini, semestinya Yana Mulyana baru bisa bebas dari penjara pada 2027. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas, Yana pun mendapat pembebasan bersyarat.

Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp2,16 miliar dari proyek di Dishub Kota Bandung.

Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap paling besar di kasus itu sebesar Rp2,16 miliar. Dadang dan Yana menerima suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Selain pidana penjara, Yana, Dadang, dan Khairul juga divonis membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, 85.670 Bath Thailand, 187.000 Dolar Singapura (SGD), 2.187 SGD, 2.811 Ringgit Malaysia (RM), 950.000 Won, 20.000 SGD.

Sedangkan Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti Rp271 juta. Sementara Yana, diputus membayar uang pengganti Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645.000 Yen, 3.000 Dolar Amerika (USD), dan 15.630 Bath.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut