Polrestabes Bandung Tangkap Lima Pelaku Curanmor, Sita 28 Motor Curian

Kombes Budi menyatakan, modus operandi kejahatan para pelaku, yaitu, merusak kunci setang motor, memakai kunci palsu, dan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendraannya dengan kunci masih menempel di motor.
Setelah melakukan penyelidikan, ujar Kombes Budi, kelima pelaku ditangkap berhasil ditangkap Kepada petugas, pelaku mengaku bukan kelompok tapi beraksi sendiri. Namun dari lima tersangka, dua di antaranya residivis kasus curanmor. “Semua tersangka ditangkap di Kota Bandung,” ujar Kombes Budi.
Akibat aksi kejahatan pelaku, tutur Kapolrestabes, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Dia mengungkap, sebagian motor hasil curian sudah sempat dijual pelaku. Para tersangka melakukan pencurian dengan motif ekonomi.
“Rata-rata (motif) ekonomi. Mereka menjual dan hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolrestabes Bandung.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung mengimbau masyarakat yang kehilangan motor datang ke Polrestabes Bandung atau polsek jajaran. Jika data kendaraan cocok dengan surat kepemilikan, motor hasil curian tersebut dapat diambil kembali tanpa pungutan biaya.
“Jika masyarakat ada yang kehilangan motor, datang ke Polrestabes Bandung dan polsek jajaran untuk mengambil tanpa dipungut biaya,” ujar Kapolrestabes.
Sementara itu, Jihan (27) korban curanmor bahagia karena motor kesayangannya bisa kembali setelah berhasil diamankan polisi.
Editor : Agus Warsudi