get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Cabul Priguna Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Diselidiki Kejari, Wakil Wali Kota Turut Diperiksa

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:24 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025. Proses penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk sejumlah pejabat aktif di jajaran pemerintahan kota.

Press conference digelar di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridha Nurul Ikhsan,

“Tim penyidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan.

Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, handphone, dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut kini menjadi bahan pendalaman untuk memperkuat proses penyidikan.

“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Kami masih dalam tahap penyidikan umum dan pemeriksaan para saksi untuk mengoptimalkan pembuktian,” jelas Irfan.

Untuk diketahui, proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Ia menegaskan, timnya tidak dapat mengungkap detail nama maupun substansi dokumen karena masih dalam proses penyidikan.

“Kami telah memiliki sejumlah bukti, namun tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” Jelas Ridha.

Meski belum membeberkan secara rinci modus yang didalami, pihak Kejari memastikan kasus tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah, bukan pada individu tertentu.

“Perlu kami luruskan, perkara ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah. Artinya tidak serta-merta menyentuh pribadi tertentu,” tegas Irfan.

Kejari Bandung juga menepis isu adanya operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Irfan memastikan seluruh proses hukum ditangani secara mandiri oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.

“Kami tidak tahu informasi OTT dari mana. Yang pasti, perkara ini kami tangani langsung di tingkat Kejari Bandung,” imbuhnya.

Proses penyelidikan kasus ini sendiri telah berlangsung selama tiga bulan terakhir, sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami sudah memulai penyelidikan cukup lama, hampir tiga bulan. Saat ini proses pendalaman terus kami lakukan,” ujar Ridha.

Irfan menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional, dengan tetap menjunjung prinsip good governance.

“Kami optimis perkara ini segera tuntas dan bisa kami limpahkan ke pengadilan. Semua demi Bandung yang lebih baik,” tutup Irfan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut