Jaga Integritas Brand, AHRS Tempuh Jalur Hukum Lawan Merek Kembar
Kemiripan elemen visual dan fonetik tersebut dinilai berpotensi menciptakan persepsi “sama padahal bukan”, terutama mengingat reputasi kuat AHRS yang telah lebih dahulu digunakan secara konsisten.
Menyikapi hal ini, AHRS bersama kuasa hukumnya melakukan analisis mendalam. Berdasarkan penilaian bahwa persamaan tersebut dapat merugikan konsumen dan mencederai persaingan usaha yang sehat, mereka menyusun gugatan dengan dasar prinsip “first to file”, prinsip yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat kepada pihak yang mendaftarkan mereknya lebih dahulu.
Pada akhirnya, PT Cahaya Kusumah Putra resmi mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan, bila terbukti memenuhi ketentuan Undang-Undang Merek, membatalkan pendaftaran merek-merek yang dianggap menyerupai identitas AHRS.
Kuasa hukum AHRS, Fammy M.A. Mulyana, SH, MH, menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini bukan pada konflik, melainkan pada penegasan kepastian hukum.
“Fokus kami bukan pada konflik, tetapi pada kepastian hukum. Identitas brand harus jelas agar konsumen tidak keliru dan persaingan usaha tetap berjalan sehat,” ucap Fammy dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Editor : Rizal Fadillah