Polrestabes Bandung Gulung 12 Pelaku Curanmor, 1 Tersangka Ditangkap saat Hendak Nikah
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu dari 12 tersangka itu ditangkap saat hendak menikah.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para tersangka itu ditangkap menyusul pengungkapan kasus sepanjang Desember 2025 oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus curanmor dari tujuh laporan polisi. Kasus curanmor cukup meresahkan. Alhamdulillah 12 pelaku termasuk penadah bisa kami tangkap," kata Kapolrestabes Bandung di Mako Satresrkim, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Senin (29/12/2025).
Kombes Budi menjelaskan, ke-12 tersangka antara lain berinisial GF, R, RT, DH, RP, AZ, D, I, P, F, R, dan A. "Ke-12 tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, semua lokasi kejadian di Kota Bandung. Antara lain, Sarijadi, Kecamatan Sukasari; Antapani; Sumur Bandung; Babakan Ciparay; dan Astana Anyar.
"Barang bukti yang bisa kami amankan tiga mata kunci, tiga letter T, satu kunci magnet, satu bahan kunci merek Honda, dan 12 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, modus operandi tersangka rata-rata melakukan kejahatan dengan merusak kunci kontak dan membawa kendaraan yang ditinggal pemilik. "Kerugian masing-masing korban rata-rata 15 juta rupiah," ucap Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi