Ditreskrimsus Ungkap Kasus Penjualan Makanan dan Barang Kedaluwarsa di Jatinangor
Dirreskrimsus menuturkan, selain makanan dan minuman, ditemukan juga produk pampers anak dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening dan dijual ke toko-toko kelontong.
Polisi juga menemukan es lilin dari susu yoghurt kedaluwarsa yang dikemas dalam plastik bening berukuran 250 ml.
"Es lilin basi itu dijual ke anak-anak dan masyarakat sekitar gudang," tutur Dirreskrimsus.
Kombes Wirdhanto mengatakan, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial CSP, pemilik CV SIA. Tersangka CSP meraup untung Rp380 juta dari menjual makanan basi dan barang kedaluwarsa itu sejak Juli 2025.
Menurut Kombes Wirdhanto, perbuatan tersangka mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan produk tersebut digunakan untuk parsel Lebaran," ucap Kombes Wirdhanto.
Tersangka CSP diduga melanggar Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. CSP terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Dirreskrimsus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai.
"Pastikan asal-usul dan label produk agar tidak membahayakan kesehatan," ujar Dirreskrimsus.
Editor : Agus Warsudi