Resmi Keluar Lapas, Doni Salmanan Belum Sepenuhnya Bebas
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terpidana kasus penipuan investasi bodong binary option, Doni Salmanan, kini resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebutkan bahwa Doni telah memperoleh hak pembebasan bersyarat sejak awal pekan ini.
“Warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026,” ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat
Program pembebasan bersyarat yang diterima Doni Salmanan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Beberapa dasar hukum yang digunakan di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaan pemenuhan hak narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meski telah keluar dari lapas, Doni belum sepenuhnya bebas. Ia tetap diwajibkan mengikuti aturan selama masa pembebasan bersyarat, termasuk kewajiban pelaporan rutin.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” jelas Kusnali.
Editor : Rizal Fadillah