Dana Rp44 Miliar untuk PSU Papua Disorot! Muncul Dugaan Kejanggalan Anggaran
Dasar Hukum Dana Cadangan Dinilai Tidak Mengakomodasi PSU
IAW menyoroti aturan penggunaan Dana Cadangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Papua, yakni:
Dalam aturan tersebut, Dana Cadangan hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya OAP.
Namun, pembiayaan PSU tidak tercantum dalam kategori penggunaan tersebut. Bahkan Pasal 6 ayat (3) menegaskan bahwa Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini menjadi dasar IAW menilai adanya potensi pelanggaran prinsip legalitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dugaan Mekanisme di Luar Prosedur
Selain aspek anggaran, IAW juga menyoroti adanya istilah “izin prinsip pimpinan” dalam notulen rapat Banggar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat mekanisme persetujuan di luar prosedur resmi yang seharusnya melibatkan forum pengambilan keputusan.
Menurut IAW, hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan DPR Papua maupun ketua fraksi terkait dasar hukum dan legitimasi keputusan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah