Kasus DJBC Seret Pejabat, Sistem Kontrol Internal Dipertanyakan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id- Efektivitas sistem pengawasan negara kembali dipertanyakan menyusul pengungkapan dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perkara yang bergulir dinilai tidak hanya menunjukkan pelanggaran hukum, tetapi juga menandai kegagalan mekanisme pengendalian dalam mencegah praktik menyimpang sejak awal.
Perkembangan terbaru terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 21 April 2026. Nilai dugaan suap disebut melampaui Rp40 miliar dengan barang bukti berupa uang tunai Rp40,5 miliar, emas 5,3 kilogram, serta temuan Rp5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat.
Sejumlah pejabat strategis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Rizal sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2, Orlando Hamonangan sebagai Kasi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo dari Kasi Intelijen Cukai P2, bersama pihak swasta John Field.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai persoalan utama tidak berhenti pada individu yang terlibat. Ia memandang kelemahan justru terletak pada mekanisme pengawasan yang gagal bekerja sejak awal.
“Dalam banyak kasus besar, negara sering terlihat tegas di permukaan, tetapi justru tumpul di titik paling krusial,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Editor : Abdul Basir