Surat Terbuka ke MA hingga KPK Warnai Polemik Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu
Dalam tuntutannya, Rizky mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik. Ia juga meminta agar pejabat terkait dicopot jika terbukti menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya itu, Rizky juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan mengusut dugaan praktik melawan hukum dalam pencairan dana tersebut.
“Kami mendukung penuh KPK untuk mengusut dugaan permufakatan jahat, termasuk memeriksa pihak perbankan dan oknum pengadilan yang terlibat,” katanya.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya digelar para ahli waris di Kantor PN Sumedang pada 15 April 2026.
Dalam aksi tersebut, massa memprotes pencairan dana yang dinilai dilakukan sepihak di tengah sengketa lahan yang masih berjalan.
Diketahui, dana yang disengketakan merupakan bagian dari konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari total sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita negara dalam perkara korupsi, sementara sekitar Rp190 miliar sisanya masih menjadi objek sengketa.
Di tengah polemik tersebut, pihak Pengadilan Negeri Sumedang belum memastikan kebenaran tudingan yang disampaikan.
Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan bukti untuk menindaklanjuti persoalan itu.
“Untuk kebenarannya, kami belum bisa memastikan, karena tentu perlu bukti,” ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah