Kasus Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai: Penyidikan Indikasi Dinilai Cacat Prosedur
Lebih jauh, ia menyoroti langkah lanjutan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan setelah menemukan alamat aktual. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya lompatan prosedur yang berisiko.
“Penggeledahan dan pemanggilan saksi adalah dua ranah tindakan hukum yang berbeda. Sahnya penggeledahan tidak serta-merta menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya,” kata Gautama.
Dalam kerangka hukum, ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur tata cara pemanggilan saksi. Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menegaskan bahwa pemanggilan harus dilakukan secara sah dan berulang sebelum dapat disimpulkan sebagai ketidakhadiran tanpa alasan.
“Artinya, istilah ‘mangkir’ hanya rasional kalau panggilan itu sah secara prosedur, benar-benar sampai, dan yang bersangkutan sengaja tidak hadir tanpa alasan sah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan prosedur awal dapat berdampak serius dalam proses pembuktian di pengadilan. Dalam praktik kontra intelijen, integritas prosedur menjadi fondasi utama yang tidak bisa dikompromikan.
Editor : Abdul Basir