Kasus Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai: Penyidikan Indikasi Dinilai Cacat Prosedur
“Dalam setiap operasi intelijen, baik untuk kepentingan kontra intelijen maupun penyidikan hukum, langkah pertama dan terpenting adalah verifikasi data target, termasuk di dalamnya domisili aktual,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang ia verifikasi, surat pemanggilan pertama terhadap Heri Setiyono dikirim ke alamat yang sudah tidak lagi ditempati. Kondisi tersebut menyebabkan yang bersangkutan tidak menerima informasi pemanggilan secara sah.
“Nah, dalam kasus Heri Setiyono, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat panggilan saksi pertama kali dikirim ke sebuah rumah yang sudah tidak dihuni lagi oleh Heri,” kata Gautama.
Ia menilai pelabelan ‘mangkir’ dalam situasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam perspektif intelijen, ketidakhadiran tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk pembangkangan jika informasi tidak pernah diterima.
“Saya tanya, secara intelijen, bagaimana seseorang bisa disebut ‘mangkir’ kalau dia tidak pernah tahu ada panggilan? Jawabannya: dia tidak bisa dituduh mangkir,” ujarnya.
Editor : Abdul Basir