get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga

Analis Minta KPK Kedepankan Fakta Persidangan dalam Penanganan Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 25 Mei 2026 | 12:51 WIB
header img
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak melampaui fakta persidangan dalam penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Peringatan itu muncul setelah opini publik dinilai mulai bergerak lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum yang masih berjalan di pengadilan.

Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai komunikasi publik dalam perkara tersebut harus dijaga secara ketat agar tidak membentuk persepsi prematur. Ia melihat adanya jarak yang semakin lebar antara fakta sidang dengan narasi yang berkembang di ruang media.

“Saya mulai melihat sesuatu yang berbahaya, bahwa ada jarak yang semakin lebar antara fakta persidangan dengan narasi publik yang dibangun,” kata Gautama dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Ia mengaku mengikuti perkara tersebut sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan hingga proses persidangan berlangsung. Gautama juga mempelajari Surat Dakwaan KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta sidang, dan perkembangan pemberitaan media setelah persidangan berjalan.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar soal siapa yang menjadi tersangka. Ia menilai ancaman yang lebih serius muncul ketika penegakan hukum mulai bergerak mengikuti framing dan tekanan opini publik.

“Masalahnya bukan sekadar soal siapa tersangka. Tetapi, apakah negara masih bekerja berdasarkan pembuktian, atau mulai bekerja berdasarkan framing,” ujarnya.

Gautama menyoroti penggunaan istilah “sales 1” atau “amplop kode 1” yang belakangan ramai dibahas di ruang publik. Ia menegaskan istilah tersebut bukan terminologi resmi dalam sistem pembuktian hukum pidana.

Menurut dia, penyebutan “sales 1” hanyalah penamaan internal yang digunakan pihak Blue Ray Cargo. Namun dalam perkembangannya, publik mulai diarahkan pada persepsi bahwa istilah itu identik dengan Dirjen Bea Cukai.

“Padahal fakta persidangan tidak sesederhana itu,” kata Gautama.

Ia menjelaskan bahwa fakta sidang yang telah muncul justru menunjukkan Orlando Hamonangan menerangkan amplop tersebut dipegang atau diterima oleh Rizal. Keterangan itu, menurut dia, sangat berbeda dengan kesimpulan bahwa uang diterima langsung oleh Dirjen Djaka Budhi Utama.

“Fakta sidang yang muncul justru menunjukkan Orlando Hamonangan menerangkan bahwa amplop itu dipegang oleh Rizal, bukan diterima oleh Dirjen Djaka Budhi Utama,” ujarnya.

Gautama menilai perbedaan tersebut sangat fundamental dalam hukum pidana. Sebab istilah “untuk seseorang” tidak otomatis memiliki arti “diterima oleh seseorang”.

“Ini perbedaan yang sangat fundamental dalam hukum pidana. Karena ‘disebut untuk’ tidak sama dengan pengertian ‘diterima oleh’,” tegasnya.

Ia mengkritik perkembangan narasi setelah fakta sidang itu muncul ke publik. Menurut dia, sebagian media dan respons pimpinan KPK mulai bergerak melampaui fakta yang sejauh ini baru diuji di ruang persidangan.

Padahal, kata Gautama, proses hukum masih berada pada tahap awal. Seluruh alat bukti belum dibuka secara utuh, pemeriksaan silang belum selesai dilakukan, dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Sidang baru berjalan dua kali. Belum ada pembuktian final, pembacaan seluruh alat bukti, pemeriksaan silang lengkap, apalagi putusan pengadilan,” katanya.

Dalam perspektif kontra intelijen, Gautama menyebut kondisi tersebut sebagai narrative orchestration. Situasi itu terjadi ketika opini publik dibangun lebih cepat dibanding konstruksi pembuktian hukum.

“Dalam metode kontra intelijen, ini disebut narrative orchestration, itu terjadi ketika opini publik dibangun lebih cepat daripada konstruksi pembuktian. Dan itu berbahaya,” ucapnya.

Gautama menegaskan negara hukum tidak boleh bergerak berdasarkan labeling, kode internal, ataupun persepsi media. Ia mengingatkan KUHAP, asas due process of law, serta prinsip universal fair trial mewajibkan penegakan hukum berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah.

Menurut dia, apabila istilah “sales 1” langsung diterjemahkan menjadi “Dirjen menerima”, maka hal tersebut bukan lagi pembuktian hukum. Ia menyebut kondisi itu sebagai labeling yang dapat menghancurkan reputasi seseorang sebelum seluruh proses pengadilan selesai.

“Kalau ‘sales 1’ langsung diterjemahkan menjadi ‘Dirjen menerima’, maka itu bukan pembuktian. Itu labeling,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahaya narrative contamination dalam perkara besar. Dalam konsep kontra intelijen, kondisi itu terjadi ketika opini publik telanjur dibentuk berdasarkan konstruksi awal, sementara fakta hukum masih berkembang.

Akibatnya, stigma tetap hidup meskipun pembuktian belum selesai diuji di persidangan. Framing yang terus berjalan, menurut Gautama, membuat pihak yang belum tentu terlibat dianggap bersalah lebih dahulu.

“Ini sangat tidak sehat bagi negara hukum,” ujarnya.

Secara khusus, Gautama menyoroti komunikasi publik pimpinan KPK dalam perkara tersebut. Ia menilai Ketua KPK semestinya menjaga disiplin pembuktian dan memastikan setiap pernyataan tetap berada dalam koridor fakta persidangan.

Menurut dia, lembaga penegak hukum tidak boleh ikut berselancar di ruang opini yang melampaui alat bukti. KPK, kata Gautama, wajib tunduk pada KUHAP dan asas praduga tak bersalah.

“Ketua KPK idealnya menjaga disiplin pembuktian, menjaga keseimbangan informasi, dan memastikan seluruh komunikasi publik tetap sesuai fakta persidangan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KPK bukan lembaga komentator. Karena itu, setiap komunikasi kepada publik harus berbasis fakta hukum yang benar-benar telah diuji di persidangan.

“Karena KPK bukan lembaga komentator. KPK adalah lembaga penegak hukum,” ujar Gautama.

Dalam asesmennya, Gautama justru melihat persoalan utama perkara tersebut mengarah pada dugaan systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik di DJBC. Ia membaca kondisi itu dari perspektif Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, dan pola asesmen Badan Pemeriksa Keuangan terhadap DJBC selama bertahun-tahun.

Menurut dia, dominasi operator teknis, lemahnya audit trail, kuatnya jalur komunikasi informal, serta tertutupnya struktur intelijen operasional memperlihatkan adanya persoalan yang jauh lebih besar dibanding sekadar perkara suap individual.

“Yang terlihat justru kegagalan pengendalian sistemik,” kata Gautama.

Ia juga menyinggung nama-nama yang terus muncul dalam perkara tersebut, mulai dari Rizal, Orlando, Sisprian, Budiman, relasi forwarder, pengaturan jalur, hingga penggunaan nama jabatan. Gautama menilai pola itu menunjukkan kemungkinan adanya struktur operasional informal yang telah lama hidup di bawah struktur formal DJBC.

Jika kondisi tersebut benar terjadi, menurut dia, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah “ditumpangi” oleh jaringan operasional yang sudah mengakar.

“Dan kalau itu benar, maka siapapun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi,” ujarnya.

Gautama turut memperingatkan bahaya investigative tunnel vision dalam penanganan perkara besar. Dalam konsep kontra intelijen, kondisi tersebut muncul ketika penyidik, media, dan opini publik mulai mempercayai narasi yang mereka bangun sendiri lalu menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan narasi tersebut.

Akibatnya, fakta yang tidak sesuai mulai diabaikan dan labeling menjadi lebih dominan dibanding pembuktian objektif. Ia menilai kondisi itu dapat menggeser negara hukum menjadi negara persepsi.

“Kalau ini terjadi, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Gautama menegaskan fakta persidangan hingga saat ini belum secara nyata membuktikan Dirjen Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1”. Fakta yang muncul justru menunjukkan Orlando menyebut amplop tersebut diterima oleh Rizal.

Ia juga menekankan bahwa istilah “sales 1” hanyalah penamaan internal pihak Blue Ray Cargo, bukan istilah resmi dalam konstruksi pidana. Menurut dia, mengubah kode internal menjadi kesimpulan hukum merupakan lompatan yang berbahaya.

“KPK wajib sangat hati-hati menjaga komunikasi publik agar tidak membangun framing yang melampaui fakta persidangan,” ujarnya.

Gautama menilai perkara tersebut justru memperlihatkan indikasi systemic control failure di DJBC. Ia menyebut terdapat kemungkinan struktur informal hidup terlalu lama di bawah sistem formal kelembagaan.

Gautama mengingatkan bahwa negara hukum hanya boleh berdiri di atas pembuktian objektif. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh bertumpu pada istilah kode, opini media, maupun labeling yang belum diuji tuntas di pengadilan.

“Karena begitu negara mulai menghukum berdasarkan persepsi, maka yang hancur bukan hanya reputasi seseorang. Tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tutupnya. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut