get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan Kantor Disnaker oleh Penyidik Kejari, Pemkot Cimahi Hargai Proses Hukum

Respons Lucky Hakim terkait Wabup Indramayu Syaefudin Berstatus Tersangka

Senin, 22 Juni 2026 | 18:05 WIB
header img
Bupati Indramayu Lucky Hakim merespons status tersangka Wabup Syaefudin. (Foto: Andrian Supendi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim merespons terkait Wabup Syaefudin berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Lucky Hakim mengaku mendapatkan kabar buruk tersebut melalui di berbagai berita di media online dan eletronik.

"Saya mengetahui dari media dan dari salah satu kepala dinas yg juga dipanggil sebagai tersangka," kata Bupati Indramayu Lucky Hakim, Senin (22/6/2026).

Lucky memantau pemberitaan mengenai Syaefudin sejak satu pekan terakhir. "Sejak diumumkan (sebagai tersangka) oleh kejaksaan (Kejati Jabar) minggu lalu, saya sempat membaca di pemberitaan," ujar Lucky.

Mantan aktor tersebut menegaskan bahwa pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap kondusif hingga saat ini.

"(pemerintah di Indramayu) berjalan normal cuma memang penugasaan terhadap pak wabup (Syaefudin), kami alihkan ke pak Sekda. Karena minggu lalu pak Wabub menyampaikan ke saya bahwa beliau sakit jadi tidak bisa beragenda," tutur Bupati Indramayu.

Ditanya tentang berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang menyebutkan indikasi keterlibatan bupati dalam pusaran kasus korupsi tersebut, Lucky Hakim tak menjawab.

Lucky hanya melambaikan tangan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun sambil bergegas masuk ke mobil.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu, Senin (22/6/2026).

Kasus dugaan rasuah itu terjadi pada tahun anggaran 2022-2023. Saat itu, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya membenarkan, Syaefudin datang ke Kejati Jabar pada Senin pagi. Syaefudin langsung masuk ke ruang penyidik.

Sesuai jadwal, Syaefudin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIB. 

"Hari ini, sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S (Syaefudin), tim penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kasipenkum.

Cahya, sapaan akrab Kasipenkum, menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, tersangka Syaefudin didampingi oleh penasihat hukum.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 mencuat karena laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada dugaan penyaluran tunjangan tanpa landasan hukum.

Akibatnya, diduga terjadi penyelewangan anggaran yang merugikan negara mencapai Rp16,8 miliar. Pada 2019-2024, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Indramayu.

Selain Syaefudin, uang haram Rp16.8 miliar juga dinikmati oleh anggota DPRD Indramayu dan mantan legislator periode 2019-2024.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut