Konflik Rempang-Galang Belum Tuntas, Tata Kelola Kawasan Perlu Dikaji Menyeluruh
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Persoalan Rempang-Galang, Kepulauan Riau dinilai tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdebatan antara percepatan investasi dan penolakan masyarakat.
Di tengah konflik agraria yang belum tuntas serta masuknya proyek-proyek bernilai triliunan rupiah, audit menyeluruh terhadap tata kelola kawasan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan pemerintah perlu mengubah pendekatan penyelesaian Rempang-Galang dari sekadar pengelolaan konflik menjadi pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh aspek yang melatarbelakanginya.
"Keputusan terbaik Presiden Prabowo bukan sekadar melanjutkan atau menghentikan proyek. Keputusan terbaik adalah memerintahkan audit total atas tata kelola Rempang-Galang," kata Iskandar, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, konflik di Rempang-Galang tidak muncul secara tiba-tiba. Masyarakat telah mengajukan permohonan pendaftaran tanah kepada BPN sejak sekitar 2008, jauh sebelum proyek investasi masuk. Namun hingga kini persoalan agraria tersebut belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Iskandar menilai audit perlu menelusuri seluruh proses administrasi yang pernah diajukan masyarakat guna mengetahui bagaimana negara merespons permohonan tersebut selama bertahun-tahun.
"Artinya, negara sesungguhnya punya waktu panjang untuk menyelesaikan soal agraria Rempang sebelum investor datang," ujarnya.
Ia menambahkan, kompleksitas persoalan semakin meningkat setelah Rempang Eco-City didorong sebagai proyek strategis yang menarik investasi besar. Karena itu, audit harus mampu menjawab berbagai pertanyaan mendasar, mulai dari status lahan, perlindungan hak masyarakat dan kampung tua, hingga mekanisme relokasi yang dijalankan.
"Apakah tanah yang akan dipakai investor benar-benar clear and clean? Apakah relokasi benar-benar lahir dari musyawarah, bukan tekanan?" katanya.
Selain itu, audit juga dinilai perlu menguji kepastian status hukum Rempang Eco-City. Menurut Iskandar, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah proyek tersebut masih berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), mengalami perubahan status, atau berjalan melalui skema kebijakan lainnya.
"Jika statusnya kabur, maka seluruh kebijakan turunannya berisiko kabur pula," ujarnya.
Desakan audit semakin menguat seiring masuknya investasi baru di kawasan Galang, termasuk proyek industri semikonduktor dan energi hijau dengan nilai investasi awal sekitar Rp82 triliun. Menurut Iskandar, perkembangan tersebut menjadikan Rempang-Galang tidak hanya penting secara ekonomi, tetapi juga strategis secara nasional.
Ia menegaskan investasi yang dibangun di atas persoalan yang belum terselesaikan berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan.
"Jika hak masyarakat tidak diselesaikan, investasi sebesar apa pun akan berdiri di atas konflik," tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan audit agraria dan tata kelola secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ATR/BPN, KLHK, BP Batam, Pemko Batam, Komnas HAM, Ombudsman, dan perwakilan masyarakat.
Menurutnya, apabila ditemukan tumpang tindih antara kawasan hutan, HPL, kampung tua, permukiman lama, dan kawasan industri, maka yang perlu dilakukan adalah perbaikan tata kelola, bukan sekadar percepatan pengosongan lahan.
"Yang harus dilakukan bukan penggusuran cepat, melainkan koreksi tata kelola," katanya.
Di akhir keterangannya, Iskandar menegaskan masyarakat Rempang bukan kelompok yang menolak pembangunan. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan sebelum berbagai proyek investasi dijalankan.
"Jangan putuskan Rempang sebagai proyek investasi dulu, tetapi putuskan dulu status hukum, status tanah, dan status warga," pungkasnya.
Versi ini memangkas naskah dari sekitar 1.800 kata menjadi sekitar 700 kata, sehingga lebih padat, mudah dibaca, dan tetap memuat seluruh poin utama: konflik agraria, audit total, status PSN, investasi Rp82 triliun, relokasi, serta rekomendasi penyelesaian. (*)
Editor : Abdul Basir