get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinamika Politik Jelang Musda Golkar Cianjur 2026, 24 PK Dukung Metty Triantika

Partai Golkar Cianjur Memanas, DPD Panggil Ketua PK Pagelaran, Ada Apa?

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:41 WIB
header img
Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Pagelaran M Ridwan Baehaki bersama kuasa hukum di Kantor DPD Partai Golkar Cianjur. (FOTO: ISTIMEWA)

Organisasi, ujar Adi, tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan sesaat. "Jika benar instrumen organisasi digunakan untuk menekan kader karena pilihan politik dalam musda, maka terdapat dugaan intimidasi struktural yang mencederai demokrasi internal partai," ujarnya di hadapan pengurus DPD Partai Golkar Cianjur Bambang Setiadi SH dan lainnya.

Adi menuturkan, kehadiran tim kuasa hukum merupakan bagian dari tugas profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien selama menghadapi proses klarifikasi di internal organisasi. 

“Salah satu tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi klien dalam setiap proses yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hari ini kami memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi selama proses klarifikasi berlangsung,” tutur Adi.

Dia menilai klien Ridwan telah menjadi sasaran tuduhan dan informasi tidak berdasar dari pihak-pihak tertentu. Sehingga berpotensi merugikan nama baik maupun kedudukan organisasinya.

“Klien kami telah mendapatkan fitnah dari pihak-pihak tertentu. Apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, tentu terdapat konsekuensi hukum," ucapnya.

Hal itu, ujar Adi, dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, kuasa hukum juga sedang mendalami dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan melalui instrumen organisasi. 

"Semua fakta dan bukti akan kami pelajari secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Adi.

Adi menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang akan ditempuh tetap mengedepankan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku. 

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Namun apabila hak-hak klien kami terus dilanggar dan terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan fitnah dan intimidasi, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk memberikan perlindungan kepada klien kami,” ujar Adi menegaskan.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut