Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati, Tersangka Taufik Hidayat Segera Diadili
Atas perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat dikenakan sejumlah pasal oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Jabar.
Tersangka terancam hukuman puluhan tahun, akumulasi daripasal berbeda. Dalam berkas perkara, tersangka disangka melanggar pasal yang terdapat di KUHP. Yaitu, Pasal 466, Pasal 468, 469 dan 451, serta 446.
"Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," tutur Kasipenkum.
Cahya mengatakan, belum memastikan ada atau tidak kemungkinan penambahan pasal terhadap tersangka Taufik Hidayat.
Sebab, jaksa peneliti perlu melakukan pendalaman terhadap berkas perkara tersebut. "Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan atau ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan," ucap Cahya.
Kasipenkum menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka Taufik Hidayat atau pelimpahan tahap dua akan dilakukan setelah berkas perkara lengkap.
Di tanya tentang lokasi pengadilan untuk menyidangkan kasus Taufik Hidayat, Kasipenkum menyatakan, belum ditentukan.
"Kalau dilihat nanti TKP-nya atau lokus deliktinya, nanti teman-teman peneliti jaksa peneliti akan menilainya disidangkan di mana. Nanti ini dilakukan setelah penelitian berkas perkara selesai," ujar Kasipenkum.
Editor : Abdul Basir