get app
inews
Aa Text
Read Next : Makin Meresahkan! Polisi Bolehkan Warga Jabar Hajar Begal Asal Terukur

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati, Tersangka Taufik Hidayat Segera Diadili

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:03 WIB
header img
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya memeriksa berkas perkara Taufik Hidayat yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

Atas perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat dikenakan sejumlah pasal oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Jabar. 

Tersangka terancam hukuman puluhan tahun, akumulasi daripasal berbeda. Dalam berkas perkara, tersangka  disangka melanggar pasal yang terdapat di KUHP. Yaitu, Pasal 466, Pasal 468, 469 dan 451, serta 446. 

"Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," tutur Kasipenkum.

Cahya mengatakan, belum memastikan ada atau tidak kemungkinan penambahan pasal terhadap tersangka Taufik Hidayat.

Sebab, jaksa peneliti perlu melakukan pendalaman terhadap berkas perkara tersebut. "Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan atau ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan," ucap Cahya.

Kasipenkum menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka Taufik Hidayat atau pelimpahan tahap dua akan dilakukan setelah berkas perkara lengkap. 

Di tanya tentang lokasi pengadilan untuk menyidangkan kasus Taufik Hidayat, Kasipenkum menyatakan, belum ditentukan.

"Kalau dilihat nanti TKP-nya atau lokus deliktinya, nanti teman-teman peneliti jaksa peneliti akan menilainya disidangkan di mana. Nanti ini dilakukan setelah penelitian berkas perkara selesai," ujar Kasipenkum.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut