Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penataan Kawasan Hijau, Bangli di Jalur Provinsi Bandung-Subang Dihancurkan
Advertisement . Scroll to see content

58 Bangunan Liar di Jalan Rajawali Kota Bandung Diratakan Satpol PP

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:39 WIB
  • author Bennazir
58 Bangunan Liar di Jalan Rajawali Kota Bandung Diratakan Satpol PP
Sebanyak 58 bangunan liar di Jalan Rajawali Kota Bandung Ditertibkan. (Foto:Istimewa)

Sedangkan untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus petugas dapat menggunakan peralatan pendukung termasuk alat berat.

Bambang mengatakan, penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Hal ini mengingat luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta unsur lainnya.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut