Saham BYAN Dibidik Haji Isam? Iskandar Sitorus Soroti Alarm Pengawasan Pasar Modal
“Pertanyaan pertama justru harus diarahkan kepada sistem, apakah hukum telah dijalankan? Apakah keterbukaan telah dilakukan? Apakah investor publik dilindungi? Apakah regulator mengetahui prosesnya? Apakah pengawasan perdagangan efektif? Apakah seluruh lembaga bekerja sesuai kewenangan?” ujar Iskandar.
Menurutnya, kegagalan sistem juga tidak selalu berarti terdapat pelanggaran pidana atau kesalahan satu institusi.
Evaluasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan internal, audit tata kelola, evaluasi kebijakan, penjelasan kepada publik, hingga perbaikan sistem pengawasan apabila ditemukan kelemahan.
“Bentuknya dapat berupa evaluasi kebijakan; pemeriksaan internal; audit tata kelola; penjelasan kepada publik; perbaikan sistem pengawasan; bahkan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti!” kata Iskandar.
Rumor BYAN dan Kepercayaan Investor
Pada akhirnya, isu potensi pengambilalihan 62,2 persen saham BYAN tidak hanya menyangkut transaksi sebuah perusahaan tambang besar.
Menurut Iskandar, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Rumor tidak harus selalu dipandang sebagai ancaman. Selama tidak digunakan untuk manipulasi atau penyalahgunaan informasi, rumor dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat apakah sistem pengawasan mampu memberikan jawaban berdasarkan data.
Jika kabar tersebut ternyata tidak benar, regulator dan pihak terkait diharapkan mampu menunjukkan bahwa informasi tersebut memang sebatas rumor.
Sebaliknya, jika suatu saat transaksi benar-benar terjadi, publik perlu dapat melihat bahwa proses pengambilalihan berlangsung sesuai hukum, keterbukaan informasi dipenuhi, dan investor publik memperoleh perlindungan yang semestinya.
“Sebab pasar modal yang kuat bukan pasar yang tidak pernah memiliki rumor. Pasar modal yang kuat adalah pasar yang mampu menjawab setiap rumor dengan data,” ujar Iskandar.
Jika kemudian ditemukan bahwa transaksi besar telah berlangsung sementara informasi material, perubahan pengendalian, atau jejak kepemilikan tidak diawasi dengan baik, pertanyaan mengenai efektivitas regulator menjadi relevan.
Namun, tujuan akhirnya bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pasar modal Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya investor.
“Jika sistem gagal menjawabnya, publik berhak meminta pertanggungjawaban. Karena dalam pasar modal modern, yang diperdagangkan bukan hanya saham. Yang diperdagangkan adalah kepercayaan!” pungkas Iskandar.
Editor : Rizal Fadillah