Dua Sertifikat Muncul di Lahan Cihapit Bandung, DPRD Jabar Minta Pengosongan Ditunda
Selain itu, muncul dugaan malprosedur pada penerbitan sertifikat tahun 1994. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran tanah, padahal keterlibatan tetangga batas lahan merupakan prosedur wajib.
Meski demikian, DPRD Jabar belum menarik kesimpulan resmi dan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi dokumen kepada BPN.
Langkah penundaan ini juga didukung oleh Ombudsman Jabar yang menerima laporan dari masyarakat. Lembaga pengawas tersebut merekomendasikan agar tidak ada tindakan pengikisan atau pengosongan lahan sebelum fakta hukumnya klir.
BPKAD Jabar turut menyepakati bahwa segala tindakan di lapangan harus didasarkan pada fakta hukum yang valid.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Jabar menawarkan beberapa opsi penyelesaian setelah status hukum terang, di antaranya:
Relokasi warga, Pemberian ganti rugi, Jalur gugatan hukum jika musyawarah tidak mencapai titik temu.
Editor: Abdul Basir