Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.
Guna memperkuat bukti perbuatan pidana, penyidik sejauh ini telah memanggil 10 saksi dan meminta keterangan 3 ahli. Barisan barang bukti yang diamankan mencakup 10 unit ponsel pintar, sebuah iPad, serta 4 unit flashdisk.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru, juncto Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses penanganan perkara dipastikan tidak berhenti pada ketiga nama tersebut dan akan terus dikembangkan secara meluas.
"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Editor: Agung Bakti Sarasa