get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Bagi Peserta Miliki Rumah Lewat Program MLT

Tak Perlu Tunggu Pensiun! Pekerja Aktif di Bandung Bisa Segera Cairkan JHT, Simak Caranya

Rabu, 11 Mei 2022 | 15:09 WIB
header img
Peserta BP Jamsostek bisa mengajukan klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun, meski masih aktif bekerja. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kabar baik bagi para pekerja di Bandung yang membutuhkan uang untuk berbagai kebutuhan. Kini, mereka bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) meski masih aktif bekerja. 

Sehingga, pencairan JHT kini tak perlu menunggu waktu pensiun. Kabar baik tersebut berlaku bagi seluruh peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang sudah menginjak usia 56 tahun.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menerangkan, peserta BP Jamsostek setiap tahunnya selalu berubah karena ada yang berhenti dan menjadi anggota baru. Dari peserta yang berhenti ini, salah satunya termasuk yang telah mencapai usia pensiun. 

Sebagaimana Pasal 26 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, dijelaskan bahwa manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Sebagai info, kini apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun (meskipun masih aktif bekerja) wajib mengajukan manfaat JHT-nya," kata Agus, Rabu (11/5/2022).

Agus melanjutkan, Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 46 tahun 2015 menyebutkan bahwa manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

"Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 Tahun untuk dapat segera mengajukan klaim manfaat JHT-nya. Dan ini tidak perlu lagi menunggu di non-aktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja, saat usia 56 tahun pun sudah bisa, bahkan wajib mengajukan klaim JHT. Klaim bisa dilakukan melalui layanan online Lapak Asik kami atau datang langsung ke kantor cabang terdekat," jelasnya. 

Adapun persyaratan yang dilampirkan, yaitu KPJ, KTP, kartu keluarga, surat keterangan berusia 56 tahun dan masih bekerja (jika masih aktif bekerja), buku rekening tabungan, dan NPWP (bila ada). Dana JHT ini akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun.

"BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci juga siap mengakomodir ajuan JHT jatuh tempo usia 56 tahun secara kolektif melalui HRD perusahaan untuk memudahkan tenaga kerja mengajukan JHT-nya," katanya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut