"Tadi juga keterangan saksi yang beli mobil, jadi beliau itu mengatakan bahwa sebetulnya case yang seperti ini banyak, tapi yang naik itu hanya ini," jelas Wati.
Hari ini, dua saksi seharusnya hadir di persidangan, yakni pembeli mobil Kijang Innova, H Muhammad Dicky Direja dan pihak stasiun televisi swasta tempat Rizky Febian pernah bekerja. Namun, pihak stasiun televisi swasta itu tidak hadir.
"Beliau juga sudah jual beli mobil sampai ratusan unit. Itu beberapa ada menjual kalau enggak istri, suami, anak yang menjual atas nama orang tuanya, orang tua menjual atas nama anaknya si mobil, itu gak ada masalah. Itu dalam lingkup keluarga," beber Wati.
Dalam pandangannya, Teddy boleh saja menjual mobil mendiang Lina Juabedah. Bila yang dilakukan kliennya disebut penggelapan, maka harus dibuktikan mobil yang diperkarakan Rizky Febian sudah menjadi hak waris.
"Kalau itu sudah menjadi suatu hak waris dijual oleh salah seorang ahli waris tanpa seizin ahli waris yang lain, baru itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Hanya saja, menurut Wati, hingga saat ini belum ada penetapan ahli waris menyusul meninggalnya Lina Jubaedah. Kedua, tidak ada penetapan apa saja yang menjadi objek waris.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait