"Jadi kalau menurut penafsiran saya, ini mobil itu free. Apalagi itu untuk membayar utang almarhum. Itu dalam hukum Islam diperbolehkan karena sebelum ditentukan apa saja yang menjadi warisan, itu harus dipenuhi dulu kewajiban-kewajiban dari si pewaris," papar Wati.
"Ini buktinya untuk membayar utang ke Bank Panin," tambah dia.
Wati pun mengaku tidak keberatan dengan saksi yang dihadirkan JPU. Akan tetapi, keberatan muncul saat saksi menyebut mobil yang diperkarakan merupakan milik Teddy. Padahal, kliennya tidak mengakui mobil tersebut adalah miliknya ketika melaksanakan jual beli.
"Dia hanya menyampaikan bahwa itu adalah mobil suami istri. Jadi mobil yang diperoleh ketika mereka berumah tangga," jelasnya.
Wati berharap, bila masih memungkinan, Teddy bisa berdamai dengan anak tirinya, Rizky Febian. Namun, jika sebaliknya, dia berharap Teddy mendapat putusan bebas dari majelis hakim.
"Ini perbuatannya ada, tapi bukan merupakan tindak pidana, ini adalah perbuatan perdata. Karena dia menjual yang memang belum ditetapkan sebagai aset warisan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait