Selain itu, PT Bandung juga meralat putusan sebelumnya soal biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa.
Adapun dalam putusan awal, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi korban senilai Rp 300 juta lebih dibayarkan oleh negara yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait