Motor Mio, Barang Sitaan dari Herry Wirawan untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan

Rizal Fadillah
Ilustrasi motor mio. (Foto: Facebook)

Padahal, selain motor ada harta lain yakni berupa tanah serta bangunan yang dapat disita dan diberikan pada anak dari korban. 

“Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau diawal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan,” jelasnya.

Apabila nantinya sudah disita, kata Asep, pihaknya akan langsung melakukan lelang dan uang hasil lelang itu diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk membiayai anak-anak yang dilahirkan korban.

“Seandainya nanti akan diserahkan ke Pemprov Jabar lelang dulu hasilnya diberikan ke pemprov dalam rangka membiayai anak korban,” ungkapnya. 

Sebelumnya, pada April 2022, terdakwa Herry Wirawan divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network