"Tapi prinsipnya yah kalau pekerja gak sehat, Indonesia gak bisa maju," sambung Astrid.
Astrid juga mengatakan bahwa kompetensi profesi spesialis kedokteran okupasi sedikit berbeda dimana dokter spesialis okupasi bukan hanya mengobati. Kompetensi dokter okupasi adalah memastikan bahwa pekerja yang sakit diakibatkan oleh pekerjaannya atau bukan.
"Apabila disebabkan pekerjaan, maka akan mendapatkan penanganan yang berbeda. Kalau didiagnosis akibat kerja, maka dia akan mendapatkan hak, kompensasi dari badan jaminan sosial yang ada," ucapnya.
Astrid juga mencontohkan persoalan lain yang kerap hadir dalam masalah kesehatan pekerja, seperti menentukan pekerja yang sakit apakah masih bisa bekerja atau tidak. Untuk menentukannya, kata Astrid, perlu pelayanan spesifik dari dokter okupasi.
"Jadi gak bisa semua orang dibilang fit dan un fit begitu saja. Misalnya seseorang cacat kerja, kita menghitung berapa sih kecacatannya, itu kadang-kadang multi, dia cacat tangan, tapi ada cacat lain, itu gimana keseluruhannya supaya dia dapat pengganti," jelas Astrid.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait