Mengenai belanja pegawai yang dibatasi 30 persen, lanjut Kang DS, dirinya tidak bisa membatasi 30 persen dari APBD. Karena memang masih kekurangan dan eksisting yang ada saat ini harus tetap mendapat perhatian.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung tersebut menegaskan, upaya yang ia lakukan hakikatnya adalah ingin membela kepentingan hajat hidup orang banyak.
"Saya sangat serius ingin berjuang. Dan saya tidak mau main-main dalam hal ini. Tapi saya pun, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu Ketua Pokja dari Kementerian PAN-RB, Suryo menjelaskan untuk pengadaan 2023 bagi instansi daerah diprioritaskan untuk ASN P3K.
"Ini dimaksudkan agar dapat lebih menyerap tenaga honorer di daerah, karena usia tenaga honorer eksisting sekarang, mayoritas lebih dari 35 tahun. Apabila dengan formasi CPNS ini tidak memungkinkan," kata Suryo.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait