Bantu 50 Ribu Petani, Dadang Supriatna Gelontorkan Rp25 Miliar Dana Hibah

Aqeela Zea
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat menyerahkan simbolis dana hibah kepada kelompok tani. Foto: Istimewa

"Per tanggal 1 Januari 2023, saya sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati, bagi para petani yang bertani padi dan sawahnya sudah tergolong sawah abadi, maka dibebaskan tidak usah bayar pajak setiap tahunnya," tutur Kang DS. 

Syaratnya, imbuh Kang DS, kepala desa membuat Peraturan Desa (Perdes) bahwa lahan tersebut kategori sawah abadi. 

"Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada pembeli, bahwa ini lahan sawah abadi tidak boleh digunakan bangunan untuk  industri maupun perumahan. Sehingga tidak dipungut pajaknya setiap tahun. Saya bebaskan," tandasnya.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network