"Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini," ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS.
Saat ini, lanjut Dadang Supriatna, sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan sebesar Rp40 miliar pada tahun 2022 yang ditempatkan di dua Bank.
"Yaitu Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp20 miliar dan BJB Cabang Soreang/ Majalaya Sebesar Rp20 miliar," imbuhnya.
Kemudian, pada tahun 2023 ini ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp30 miliyar. Sehingga dana yang ditempatkan sebagai Penyertaan Modal Non Permanen di dua Bank tersebut sebesar Rp70 miliar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait