CIAMIS, iNewsBandungRaya.id - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis, Encep Iwa Sudrajat mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar).
Kepala P3DW Ciamis melalui Kasubag Tata Usaha, Asep Wawan Setiawan menjelaskan, bahwa program yang berlangsung pada 3 Juli-31 Agustus 2023 ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Mudah-mudahan dengan adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan bisa membantu bagi mereka yang membayar pajak kendaraan selama 7 tahun terus yang balik nama," ucap Asep, Jumat (7/7/2023).
Asep mengatakan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis dalam membayar pajak bermotor.
Saat ini, ada sebanyak 283.000 potensi kendaraan wajib pajak di wilayah Ciamis. Dari jumlah tersebut, ada 30 persen sampai 35 persen belum mendaftar.
Kemudian, tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan kendaraan pajak Ciamis untuk penerima harian mencapai 0,3 persen atau senilai Rp300 juta, dari target tahunan mencapai Rp92,6 miliar.
"Kemudian saya juga berharap dengan program ini bisa mendongkrang capaian target tahunan, karena tahun lalu kami mencapai target 100 persen," ungkapnya.
Pihaknya pun mengimbau, kepada masyarakat untuk tertib administrasi dengan memanfaat kemudahan dari program pemutihan BBN dan diskon PKB ini.
"Masih ada waktu dua bulan lagi, silahkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program ini, karena dengan program ini wajib pajak akan dimudahkan sekali," katanya.
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II
Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
Diskon PKB
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait