Diduga Korupsi, Asisten Manajer Keuangan Telkom Akses Jabar Dilaporkan ke Kejari Bandung

Agus Warsudi
S (rompi merah) tersangka kasus dugaan korupsi di Telkom Akses, saat digelandang petugas Kejari Bandung. Foto: Istimewa

Kronologi dugaan korupsi itu, ujar Taufik, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Selanjutnya dokumen itu diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.

Tersangka S menggunakan akun lain agar laporan itu lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.

Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network