Dapat Remisi Kemerdekaan, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Didiskon Kurangan 3 Bulan

Aqeela Zea
Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov mendapatkan remisi 3 bulan. Foto: Antara

"(Aa Umbara dan Imam Nahrawi) Dapat RU I sebesar tiga bulan," jelasnya.

Sebelumnya, Kunrat mengatakan, pada 17 Agustus 2023 ini ada sebanyak 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan hak remisi. Ratusan orang koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) I.

"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari  RU I semuanya, yang bebas tidak ada," tuturnya. 

Menurut Kunrat, RU I ini memiliki pengurangan masa hukuman dari satu hingga enam bulan. Berdasarkan data yang diterimanya, narapidana yang mendapatkan RU I sebesar satu bulan ada 17 orang, untuk yang mendapatkan remisi dua bulan ada 38 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 152 orang. 

"Narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan ada 18 orang, lima bulan ada 5 orang, dan 6 bulan ada 7 orang. Kalau RU II nol," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network