Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Muhammad Farhan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok. Kementan

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network