Ali memastikan, pihaknya akan terus mengejar aliran uang dugaan korupsi untuk memastikan optimalisasi asset recovery.
"Sama seperti perkara lain, bagi kami penting menelusuri aliran uang dan asset ini ini karena efek jera bukan hanya penjara tapi juga memiskinkan koruptor," tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan aliran uang ke Partai Nasdem yang sudah diketahui pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, mencuat ke permukaan.
Febri Diansyah diduga membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat kepada SYL. Dokumen tersebut berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum".
Dari dokumen tersebut, tiga klaster di antaranya, yakni dugaan transaksi dolar yang bisa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 12B dan Pasal 11 UU Tipikor.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait