Khairur Rijal Dimintai Rp300 Juta oleh Adi Jumal Urusi Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Rizal Fadillah
Tersangka kasus suap pengadaan CCTV Pemkot Bandung, Khairur Rijal jalani sidang di PN Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP), Khairur Rijal mengaku, sempat dimintai sejumlah uang oleh salah seorang tahanan untuk pimpinan KPK saat berada di Rutan KPK.

Pengakuan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung non-aktif itu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (17/11/2023).

Awalnya, majelis hakim meminta Rijal menjelaskan detik-detik OTT oleh petugas KPK pada 14 April 2022. Rijal mengatakan, peristiwa OTT itu bermula saat dirinya berangkat ke Balai Kota Bandung menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang dengan keperluan menukarkan uang THR.

Setelah tiba di Balai Kota dan menunaikan salat Jumat, beberapa petugas KPK langsung menciduknya lalu memasukkannya ke dalam mobil. Di dalam mobil, Rijal mengaku diinterogasi dan dibawa ke kediamannya di wilayah Pasir Impun, Kota Bandung.

"Sekitar jam 16.30 WIB dibawa ke rumah dan di rumah digeledah di kamar saya. Kemudian, ada beberapa barang bukti yang dibawa ke Jakarta," kata Rijal.

Setelah menggeledah kediamannya, petugas KPK lalu bergerak ke Jalan Nyland atau rumah dinas mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Di sana, Rijal mengaku tak ikut masuk ke dalam rumah dinas Yana dan hanya diam di dalam mobil.

Kemudian, petugas KPK menggiringnya ke Kantor KPK di Jakarta. Rijal langsung ditempatkan di ruang C1 lantai 9. Dia pun mengaku sempat menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan terinfeksi sehingga harus menjalani isolasi.

Lalu pada 16 April 2022, Rijal mengaku sempat didatangi oleh beberapa tahanan yang menanyai kabar dan bercerita soal kondisi di Rutan KPK. 

Ketika itu, salah seorang dari tahanan tiba-tiba meminta kontak nomor ponsel istri dari Rijal sambil mengaku mempunyai akses ke pimpinan KPK untuk membantu mengurusi kasusnya. Rijal pun sempat memberi nomor ponsel istrinya.

"Nah, ada yang di antara tahanan itu, meminta nomor HP istri saya, nanti akan kami bantu katanya punya akses segala macam, KPK segala macam," ucap Rijal.

"Sesama tahanan KPK?" tanya majelis hakim.

"Sesama tahanan, meminta nomor HP istri, keluarga. Yang saya ingat hanya nomor HP istri," jawab Rijal.

Singkat cerita, Rijal diperiksa oleh seorang penyidik KPK yang menjabat Kasatgas bernama Rosa. Saat sedang diperiksa, Rosa tiba-tiba menunjukkan kepada Rijal foto salah seorang tahanan yang sempat menawarinya mengurusi kasus. 

Dari Rosa, Rijal akhirnya mengetahui identitas tahanan tersebut adalah Adi Jumal Widodo yang terseret kasus Bupati Pemalang. Dalam persidangan, tak dijelaskan secara rinci maksud dari Rosa menunjukkan foto Adi Jumal.

"Pak Rosa sebagai penyidik menunjukkan salah satu foto kepada saya, foto salah satu tahanan yang ada di C1. Belakangan, saya tahu bahwa itu adalah Pak Adi Jumal, itu adalah salah satu tahanan yang ada di C1. Yang asal dari Pemalang, kasus Bupati Pemalang," papar Rijal.

Selang sekitar sepekan, Rijal mengaku kembali bertemu dengan Adi Jumal Widodo ketika sedang berjemur. Saat itu, dia kembali ditawari oleh Adi Jumal untuk mengurusi kasusnya melalui pimpinan KPK namun meminta uang senilai Rp300 juta.

Bahkan, Adi Jumal sempat menyebut Yana Mulyana sudah menyanggupi untuk memberi uang senilai Rp1 miliar.

"Yang bersangkutan (Adi Jumal) bertemu kemudian menawarkan ke kami bahwa dia kenal dengan pimpinan KPK, dia bisa membantu mengkanalisasi perkara ini, dia menyampaikan sudah bertemu dengan Pak Wali, Pak Wali menyanggupi memberi Rp1 miliar dan Pak Adi Jumal meminta kepada saya Rp300 juta pada saat itu di rooftop KPK lantai 9," kata Rijal.

Rijal tak langsung menyetujui tawaran itu. Sebab, tak lama setelah itu, dia mengaku bertemu dengan Izil Azhar yang terseret kasus Gubernur Aceh. Rijal diberi tahu sudah ada dua tahanan lain di KPK yang tertipu omongan Adi Jumal.

"Pak Izil Azhar, itu dari kasus Gubernur Aceh, saya dipanggil karena sama-sama dari Aceh, dia menyampaikan ke saya itu pak Adi Jumal bilang apa? Jangan ngikutin di sini sudah ada dua orang yang tertipu dengan omongan dia," kata Rijal.

"Artinya, ini catatan untuk KPK ternyata seperti itu tahanan KPK ya," kata majelis hakim menanggapi keterangan Rijal.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network