BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani menilai, Khairur Rijal terbukti secara sadar meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwah berada dalam tanah dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Titto saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Selasa (29/11/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK memiliki beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kharirur Rijal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan, keluarga sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait