Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta di Kasus Suap Bandung Smart City

Rizal Fadillah
Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta di Kasus Suap Bandung Smart City. (Foto: Ist)

Selain itu, Khairur Rijal diminta untuk membayar uang pengganti 587,3 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, 950.00 won, 6.750 riyal. Jika Khairur Rijal tak dapat membayar maka jaksa akan mengambil harta benda. 

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi makapidana dalam pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.

Atas putusan itu, Khairur Rijal mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan selanjutnya. Dia memastikan akan menempuh hak itu untuk nantinya dibacakan di depan majelis hakim.

"Saya akan ajukan nota pembelaan pada persidangan ke depan," ujar Khairur Rijal.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih mempersilahkan agar nota pledoi dipersiapkan selama satu pekan ke depan. Sidang pun nantinya akan digelar pada 9 Desember 2023.

"Kami tetapkan seminggu, enam Desember 2023 mulai sidang nota pembelaan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network