Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta di Kasus Suap Bandung Smart City

Rizal Fadillah
Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta di Kasus Suap Bandung Smart City. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani menilai, Khairur Rijal terbukti secara sadar meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwah berada dalam tanah dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Titto saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Selasa (29/11/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK memiliki beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kharirur Rijal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan, keluarga sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network