Menurut Alif, keputusan ini sarat memuat agenda nepotisme melancarkan Gibran Raka Buming Raka untuk diluluskan dalam pencalonannya dalam Pilpres 2024 sebagai pasangan Prabowo Subianto.
"Keputusan yang pada agenda reformasi 1998 lalu justru menjadi agenda utama untuk dikikis habis dan diperjuangkan Gerakan Mahasiswa 1998 sebagai prasyarat demokrasi bisa berjalan haruslah terbebas praktek bernegara, berpolitik dan berekonomi dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di tanah air," tuturnya.
Keputusan yang sarat dengan pelanggaran etika ini, lanjut Alif, pada akhirnya menjadi keputusan yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Sekalipun pada sidang gugatan MKMK menghasilkan keputusan sidang diberhentikannya ketua sidang MK Anwar Usman atas kasus keputusan pelanggaran kode etik MK, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat," ungkapnya.
Seli Martini dari ICW menyoroti bahwa korupsi adalah perilaku tidak etis, karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan publik atau organisasi untuk keuntungan pribadi, yang merugikan kepentingan dan hak orang lain.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait