BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sebanyak 24 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, mendapatkan remisi Natal 2023. Satu dari 24 napi itu eks kepala daerah koruptor.
Mereka mendapat remisi khusus I dengan pengurangan masa hukuman, 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan, 2 bulan. Perinciannya, 4 narapidana daoat remisi 15 hari, 18 napi dapat renisi 1 bulan, 1 napi remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang dapat remisi 2 bulan.
Namun tidak disebutkan identitas 24 napi yang mendapatkan remisi tersebut Yang pasti, satu di antara 24 napi itu, ada eks kepala daerah.
"Warga binaan (narapidana) yang beragama Kristen berjumlah 31 orang. Dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 24 orang. Tidak ada napi yang mendapat remisi khusus II atau bebas hari ini," kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (25/12/2023).
Wachid Wibowo menyatakan, untuk mendapatkan remisi, setiap napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsidair.
"Eks kepala daerah ada (yang dapat remisi) tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan (identitasnya). Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi. Jadi untuk melindungi HAM mereka, kami tidak bisa menyebutkan identitas," ujar Wachid Wibowo.
Kalapas menuturkan, selain remisi, Lapas Sukamiskin juga mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen. Seperti, kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu keluarga.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan penyerahan remisi, dilanjutkan ibadah. Mereka juga berkesempatan bertemu dengan keluarga inti, istri, anak, dan orang tua. Maksimal tiga orang," tutur Kalapas.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait