Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi Dinyatakan Bebas Bersyarat

Rina Rahadian
Imam Nahrawi. Foto: Tangkapan Layar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Jumat (1/3/2024). 

Meski dinyatakan bebas, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali, pada Jumat (1/3/2024).

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kusnali.

Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum pada September 2019.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network