Warga Dago Elos Bandung Datangi PN Bandung, Tuntut Penetapan Non-Executable

Agung Bakti Sarasa
Warga Dago Elos Bandung Berunjung Rasa di PN Bandung. (Foto: ist)

1. Subjek individu para tergugat menggunakan pola acak yang kebenarannya tidak valid, sebagian bukan warga, nama ganda, bahkan banyak yang sudah meninggal dunia ataupun tidak pernah berada di lokasi dago elos.

2. Objek yang disengketakan di klaim dengan luasan 6,9 hektar namun tidak ada kejelasan batas objek dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat.

Kejanggalan tersebut jelas menunjukan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan Muller dan PT Dago Inti Graha cacat secara hukum dan penuh indikasi kecurangan yang tersistematis. Dengan demikian, pelaksanaan putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan (Non-Executable) sebab subjek tergugat dan objek sengketa tidaklah valid, serta terkesan mengada-ngada dan dipaksakan.

“Hari ini kita kembali lagi untuk menuntut satu bentuk keadilan yaitu pengadilan negeri khususnya ketua untuk membuat surat penetapan pada eksekutor karena didalamnya sudah tidak lagi sehat,” ucap salah satu simpatisan Forum Dago Melawan, Ramdan.

Ramdan menilai, seharusnya PN Bandung menjadi tempat untuk mencara keadilan. Namun nampaknya kali ini sudah tidak lagi menjadi tempat keadilan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network