Ada Kejanggalan, Medi Hendrawan Disebut Jadi Kambing Hitam di Kasus Proyek Jalan Tasikmalaya

Rina Rahadian
Penasehat Hukum Medi Hendrawan, Anton Sulthon. Foto: Istimewa.

“Publik sekarang sudah cerdas, dan mengharapkan pengungkapan kasus korupsi
dapat diterima secara utuh dan menyeluruh, terutama alur penyimpangan anggaran,” ujar Anton.

Anton menegaskan, kliennya dalam perkara ini merupakan kambing hitam. Apalagi setelah melewati serangkaian persidangan, sejumlah tuduhan yang dilayangkan kepada Medi sebenarnya sudah bisa dipatahkan.

Salah satunya terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp656 juta. Pada bagian ini, kata Anton, terdapat dua hasil audit yang berasal dari BPK dan Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam Laporan hasil pemeriksaan BPK, telah dinyatakan terdapat kurang bayar dengan rincian Rp. 410.678.376,84 dan berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Dinas PUPR telah melayangkan surat kepada pelaksana pekerjaan untuk melakukan pengembalian kepada Kas Daerah Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 410.678.376,84. Dan akhirnya sudah dibayar lunas.

Kemudian, Kejari Kota Tasikmalaya melakukan permintaan audit kepada auditor Kejati Jawa Barat dan meminta dilakukan perhitungan terhadap proyek Jalan Sule Setianegara, yang mana hasil audit tersebut berbeda dengan hasil audit BPK dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 656.314.670. Audit ini didasarkan pada data yg diperoleh dari ahli Polban yang notabene bukan ahli jalan dan tidak memiliki sertifikat.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network