Ada Kejanggalan, Medi Hendrawan Disebut Jadi Kambing Hitam di Kasus Proyek Jalan Tasikmalaya

Rina Rahadian
Penasehat Hukum Medi Hendrawan, Anton Sulthon. Foto: Istimewa.

“Tentunya hasil audit kedua dari kejaksaan menjadi obscure. Audit kedua dari kejaksaan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka ditambah lagi ahli yang melakukan audit bukanlah ahli dibidang jalan.  Lalu muncul kerugian negara tambahan setelah adanya pelunasan atau pembayaran. Ini jelas rancu dan merugikan klien kami,” tegas Anton.

Selanjutnya, Anton menyebut tidak dihadirkannya saksi-saksi maupun ahli dari BPK di persidangan oleh JPU adalah sesuatu yang disayangkan. Sebab, hal tersebut adalah awal pokok pangkal persoalan terjadi.

“Sebagaimana kita ketahui BPK adalah lembaga konstitusional yang berhak menghitung dan menentukan kerugian negara. Namun demikian Penuntut Umum malah tidak menghadirkannya di muka persidangan,” tuturnya.

Ia juga mendorong pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan menyeluruh sampai ke akarnya, demi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, rasa keadilan dan wibawa institusi Penegak Hukum.

Kejanggalan berikutnya adalah kasus korupsi sudah barang tentu dilakukan secara sistematis, dan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu orang ASN. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network