BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
Hal ini pasca penetapan tersangka Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Untuk diketahui, Arsan Latif menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia diduga aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.
"Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Arsan Latif) iya bulan ini," ucap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (6/6/2024).
Nur mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Setelah diterima, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Arsan Latif dalam kasus tersebut.
"Jadi setelah ini, setelah penetapan tersangka tim penyidik akan sampaikan surat penetapan tersangka ke yang bersangkutan, baru dipanggil dan diperiksa," tandasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu 5 Juni 2024.
"Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (5/6/2024).
Arsan Latif yang saat itu menjabat Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Arsan Latif memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," jelasnya.
Penyidik Kejati Jabar juga mendapatkan bukti bahwa Arsan Latif turut menerima uang dalam proyek pembangunan pasar tersebut.
"Arsan Latif menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya" pungkasnya.
Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait