Alur pendaftaran jalur zonasi di PPDB Jabar 2024 diawali dengan melengkapi data diri terlebih dahulu. Calon peserta didik juga akan diminta mengunggah berkas persyaratan. Pendaftar baru bisa memilih sekolah tujuan setelah dokumen lengkap.
Syarat utama mendaftar PPDB jalur zonasi adalah telah lulus dari SMP/MTS/SLB. Selain itu, jarak tempat tinggal calon peserta didik juga tidak jauh dari sekolah.
Aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, Panitia PPDB telah bekerja keras melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk memastikan kebenaran dan keakuratan dokumen.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait