Sehingga menurutnya, tindakan penyidik di dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satuan keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah," terangnya.
"Akhirnya, karena DPO nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait